Presiden Jokowi Berselisih Paham dengan Sri Mulyani Soal Pembagian THR PNS

6 Mei 2021, 13:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram.com/@smindrawati/

Portal Bangka Belitung- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berselisih paham dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.

Disebutkan, bahwa Presiden Jokowi beserta para menteri sudah sepakat dengan regulasi yang sama.

Baca Juga: Polisi Cegat Masyarakat yang Nekat Mudik dengan Menumpang di Truk Sayur

Regulasi tersebut yaitu PP 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Untuk aturan teknisnya, yaitu PMK Nomor 42/PMK.05/2021 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara presiden dengan menteri keuangan terkait THR ASN," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Rahasia Malam Lailatul Qadar, Simak Uraian Berikut Menurut Syekh Abil Fadl al-Ghumari

Sulendrakusuma juga menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut tidak ada perbedaan karena duputuskan sebagai hasil sidang kabinet.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga memastikan bahwa pemberian THR diberikan secara merata bagi semua PNS di seluruh kementerian/lembaga (K/L)

Baca Juga: KH Anwar Sanusi Ingatkan Zakat Fitrah Diberikan kepada 8 Asnaf: Kalau Orang Tua itu Adalah Kewajiban Kita

Seluruh PNS, tidak menerima komponen tunjangan kinerja di dalam THR tahun ini.

Pernyataan tersebut untuk menepis isu yang menyatakan salah satu kementerian menerima insentif di luar THR keagamaan.

"Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.

Ia mengutip pernyataan Sri Mulyani bahwa peniadaan tunjangan kinerja pada THR tahun ini lantaran kondisi keuangan negara mengalami tekanan akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: 142 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dan 233 Orang Dilakukan Test Rapid Antigen oleh Petugas di Lampung

Karenanya, ia mengimbau para ASN tidak membandingkan nominal THR dengan 2019 lalu yang merupakan kondisi sebelum covid-19.

Ia juga menanggapi petisi online yang disampaikan oleh salah satu PNS mengenai THR.

Menurutnya, petisi tersebut merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

Ia menyampaikan pemerintah menghormati suara dari PNS tersebut. 

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Tegaskan Hanya Warga di Zona Kuning dan Hijau Boleh Salat Idul Fitri 2021 di Masjid

Namun, ia menyatakan pemerintah tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN. 

Di sisi lain, ia menyatakan masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.

"Kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kami bisa mengerti. Tapi, kalau tuntutannya adalah THR seperti 2019 atau sebelum covid-19, itu kurang bijak dan kurang realistis," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan beda pendapat antara Jokowi dan Sri Mulyani itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Baca Juga: Terjadi Pembunuhan di Pusat Penitipan Anak di Brazil, Pelaku merupakan Seorang Remaja

Ia menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara PP dengan PMK.

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Mei 2021.

Karenanya, ia menilai petisi yang disampaikan PNS tersebut sangat masuk akal dan rasional. 

Pasalnya, itu adalah suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil lantaran hak mereka diatur dalam PP, namun diamputasi di PMK.

Baca Juga: Tergabung dalam Donatur Salah Satu Badan Amal di Korea, J-hope Donasikan Miliaran untuk Anak-Anak di Tanzania

"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terang dia.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler