12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang

1 Juli 2021, 20:48 WIB
12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang /Pixabay/StockSnap

Portalbangkabelitung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan setelah sejumlah daerah di Indonesia mengalami lonjakan Covid-19 selepas masa libur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021: Prediksi Harga Hewan Qurban Naik, Berikut Daftar Harganya!

Hal ini dilakukan pemerintah mengingat belakangan ini kasus Covid-19 di Indonesia meningkat gratis.

Pada Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mengalami penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus sehingga totalnya mencapai 2.203.108 kasus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing Formasi CPNS 2021, Berikut Cara Daftar CPNS 2021

Salah satu yang amat ketat diatur adalah pembatasan tamu dalam acara resepsi pernikahan selama PPKM Darurat diterapkan.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan harus di dalam ruangan tertutup dan harus dibawa pulang.

Baca Juga: Bak Presiden, Luhut Ancam Copot Kepala Daerah Yang Tak Mau Ikuti PPKM

Selain soal pembatasan dalam acara resepsi pernikahan, berikut adalah aturan-aturan lain yang terdapat dalam PPKM Darurat.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Tayang 02 Juli 2021: Kereta Meethi Sasaran Bom Bunuh Diri Fida

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: KA Nusa Tembini Ditunda Peluncurannya, PT. KAI Janji Akan Kembalikan Tiket 100 Persen

6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

 

7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Download Buku Panduan CPNS 2021: Info Lengkap Pendaftaran, Tahapan sampai Hasil Seleksi, Klik Link!

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

11 Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.***

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler