SYARAT BSU dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (Gaji) Tenaga Pendidik Kemendikbud Terbaru!

18 November 2020, 02:35 WIB
syarat dan mekanisme BSU Tenaga Pendidik*/ /Unsplash/Bady Abbas*//Unsplash/Bady Abbas

Portalbangkabelitung.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS. BSU Tenaga Pendidik ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan persyaratan dan mekanisme pencairan BSU Tenaga Pendidik Kemendikbud.

Dalam siaran langsung di akun YouTube resmi milik Kemendikbud, Selasa, 17 November 2020, Nadiem menjelaskan maksud dan tujuan dari BSU tersebut.

Baca Juga: Aespa Debut! Tonton Video Klip 'Black Mamba' Berikut Link Nonton Video Klip Terbaik dan Terbaru!

Dalam hal ini Pemerintah melakukan bantuan subsidi upah, adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan Indonesia.

"Kini di berbagai macam sekolah kita, yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita. Tapi mungkin, di situasi pandemi seperti ini ada berbagai macam gejolak. Bukan saja di bidang pembelajaran, tapi juga dibidang ekonomi, dan kami menyadari ini,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan bahwa terwujudnya BSU Tenaga Pendidik atau subsidi gaji ini karena bantuan dan keterlibatan dari banyak pihak.

Baca Juga: ZODIAK Cinta, Keuangan dan Karir Pekerjaan Hari Rabu 18 November 2020 untuk ARIES, TAURUS dan GEMINI

“Sekali lagi, ini adalah hasil dari perjuangan, bukan hanya Kemendikbud, tapi hasil perjuangan dari Kemenpan RB, Kemenkeu, Meneg BUMN, dan tentu saja dorongan dari pak presiden dan juga dukungan penuh dari komisi X DPR RI,” jelas Nadiem.

Berikut adalah persyaratan dan mekanisme alur pencairan BSU Tenaga Pendidik Kemendikbud.

Persyaratan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS untuk menerima BSU Tenaga Pendidik:

Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA RCTI Edisi Hari Ini Rabu 18 November 2020, Andin dan Al Berpisah Malam Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Lewat Link Ini

Untuk pencairan BSU, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

PTK mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Baru Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, BSU hanya ke 2,1 Juta Karyawan, Kapan Sisanya?

Sebagaimana dilansir dari PR Fix Makassar pada 17 November 2020.

Dimuat dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Mekanisme Pencairan BSU Tenaga Pendidik Kemendikbud".

Dokumen persyaratan BSU:

Baca Juga: Baru Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, BSU hanya ke 2,1 Juta Karyawan, Kapan Sisanya?

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Segera Dibuka Prakerja Gelombang 12, Berikut Jawaban Pihak Penyelenggara !!

Setelah itu, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Serta menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Suhargo

Sumber: Fix Makassar

Tags

Terkini

Terpopuler