Portalbangkabelitung.com – Pemerintah akan melaksanakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 pada Mei mendatang jika tidak ada kendala.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan formasi 1 juta guru juga termasuk ke bagian ASN 2021 tersebut.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Baca Juga: Kuota PPPK Lebih Banyak Ketimbang CPNS 2021, Simak Uraiannya Berikut
Yang menarik lagi dalam seleksi PPPK Guru nanti, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada guru yang akan mendapat kemudahan saat tes nanti.
Nadiem menjelaskan, peserta berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.
“Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 10 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.
Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Formasi Guru Ini Masuk dalam Seleksi PPPK 2021
Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.
“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” jelas dia.
Nadiem menjelaskan bahwa ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, dan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Sriwijaya Air Untuk Mendalami Terkait Aliran Dana Korupsi PT Asabri
Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis, meski demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Tes guru PPPK ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.
Baca Juga: Hore! Bantuan Tambahan Maksimal Rp10 Juta untuk 19.500 Alumni Prakerja, Segera Lengkapi Syarat Ini
Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.
Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Kemudian sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Portalsulut.com dengan judul "Seleksi PPPK Bulan Mei, Berikut Ini Syarat Guru yang Dapat Kemudahan dari Kemendikbud Saat Tes" yang tayang pada Kamis 11 Maret 2021.*** (Portalsulut/Rensa Bambuena)