Bambang Widjojanto Bakal Jadi Kuasa Hukum AHY Hadapi Gugatan Jhoni Allen Marbun

- 12 Maret 2021, 22:36 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/

"Kalo saya sih konsisten, ini nyanyian sumbang konsisten saya ngomongnya kalau belajar dari UU Parpol pasal 32 ini uu parpol 2008 jo 2011 yang diubah ya jelas pasal 32 kalo ada perselisihan internal itu dia harus ke mahkamah partai bukan pengadilan mahkamah partai itu keputusannya bersifat final dan mengikat. Itu pun diatur di AD/ART kami," kata Herzaky.

Baca Juga: Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun ke AHY dan 2 Anak Buahnya Digelar 17 Maret

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas gugatan Sekjen Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada 17 Maret 2021 mendatang.

“Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Ketua Majelis Hakim (untuk sidang, red) dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” kata Bambang Nurcahyono.

Penelusuran Tim Pikiran-Rakyat.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum hingga Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan pada 2 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Departemen Partai Demokrat Versi KLB Belum Rampung, Max Sopacua Sudah Siap di Posisi Ketua Dewan Kehormatan

Gugatan yang disampaikan Jhoni Allen Marbun berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat setelah dirinya dipecat sebagai kader partai.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni Allen Marbun terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat menerangkan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x