1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ladeni Gugatan Demokrat Versi KLB, AHY Tunjuk Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum" yang tayang pada Jumat, 12 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Abdul Muhaemin)