MUI: Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Merupakan Tindakan Teror dan Tidak Sesuai dengan Ajaran Agama

- 2 April 2021, 19:20 WIB
tangkapan layar detik-detik aksi bom bunuh diri di depan gereja katedral Makassar
tangkapan layar detik-detik aksi bom bunuh diri di depan gereja katedral Makassar /PMJ News

Portalbangkabelitung.com - Pelaku teroris banyak yang berpikir dengan meledakkan bom bunuh diri merupakan suatu tindakan untuk mencari kesyahidan.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram.

Tindakan itu bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan, tetapi merupakan suatu bentuk keputusasaan. 

Baca Juga: [Update] Indonesia Jumat 2 April 2021 2021, Positif Covid-19 Bertambah 5.325 Orang

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara Jumat, 2 April 2021.

"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujarnya.

MUI menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dan Sabu di Markas Ormas Ini

 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu ini dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.

"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," katanya.

Ketua MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengutamakan Wasathiyatul Islam. Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).

Baca Juga: Fahri Hamzah Apresiasi Kinerja KPK Periode Sekarang : Saya Senang Banyak Tersangka Akibat Audit bukan Intip

"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.

Sebelumnya, terjadi peledakan bom bunuh diri yang terjadi di Katedral Makassar. Tak lama berselang, seorang perempuan melakukan serangan di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dari rangkaian teror itu, Densus 88 langsung bergerak cepat mengamankan pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah orang yang diduga terlibat terorisme seperti di Makassar, Bandung, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan wilayah lainnya berhasil diamankan.

Baca Juga: Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos, Effendi Gazali Ungkap Oknum Wartawan yang Menyeretnya

 

"Mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespons peristiwa itu dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas peristiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat," tutup Miftachul.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x