Jubir Presiden Sebut Alasan Jokowi Bentuk 2 Kementrian Baru Karena Perekonomian dan Pendemi

- 16 April 2021, 10:04 WIB
Jokowi akan mengumumkan Resuffle Kabinet
Jokowi akan mengumumkan Resuffle Kabinet /YouTube/Sekretariat Presiden

Portal Bangka Belitung- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melakukan reshuffle kabinet, kabarnya pemerintah berencana akan mengangkat dua menteri baru, yaitu gabungan menteri pendidikan dan ristek serta menteri investasi. 

Berdasarkan sidang paripurna yang dilakukan pada Jumat pekan lalu, pembentukan dua kementerian baru ini telah disetujui oleh paripurna DPR yang dihadiri 288 anggota.

Berdasarkan konfirmasi dari Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Jokowi membentuk dua kementerian ini agar perekonomian Indonesia meningkat sebesar 5 persen di tahun 2021. 

Baca Juga: Aktor Jeff Smith Ditangkap Kepolisian Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Persoalan pandemi Covid-19 dianggap bisa diatasi jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia meningkat 5 persen.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku pemimpin sidang paripurna, keputusan persetujuan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 202: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.

Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut Dirinya Tak Bersalah Pasca Ditetapkan Sebagai Terdakwa Penerima Suap

Kementerian Investasi merupakan jelmaan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian, diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 13 ayat (2) menyebut, pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Kasus Ekspor Benur

a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau d. perkembangan lingkungan global.

Sementara tentang pengubahan diatur dalam pasal 18 ayat (1) yang menyebut, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.

Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Teroris Tewas Ditembak Densus 88

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski ada penambahan dan penggabungan kementerian, jumlah kementerian yang diizinkan maksimal berjumlah 34. Hal ini ditegaskan dalam pasal 15 Undang-undang ini.

Artinya, meski presiden bakal membentuk kementerian investasi. Meski begitu, jumlah maksimal kementerian yang ada di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amien tetap 34. Sebab, Kementerian Riset dan Teknologi akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Shihab Ganggu Kondusifitas Kota Bogor, Musni Umar: Memangnya Bogor Milik Siapa?

Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut, peleburan Kemendikbud dan Kemenristek ataupun pembentukan Kementerian Investasi merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan perubahan.

Kata Fadjroel, Jokowi ingin ekonomi di Indonesia tumbuh sebesar 5 persen di tahun 2021. Sehingga, persoalan pandemi COVID-19 bisa diatasi jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 5 persen.

Secara ekonomi, beliau mengatakan, kita harus menunggu plus minus 5 persen pada tahun 2021 untuk menutup apa yang sudah terjadi di tahun 2020, di mana kita mengalami kontraksi," katanya.

Baca Juga: BMKG Bantah Isu Akan Ada Siklon Tropis Seroja Susulan Pada Bulan Mei

Dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen, cukup besar dana yang digunakan untuk mengatasi masalah pandemi, atau kerusakan akibat pandemi.

Menurutnya, investasi di Indonesia dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Selain itu, pembangunan Ibu Kota Baru juga menjadi alasan diperlukannya investasi yang besar. "Tentu Ibu Kota Negara salah satu lokomotif untuk menarik investasi. Karena diperlukan investasi terbesar di sana, sekitar Rp 500 triliun, tapi dari APBN hanya sekitar 1 persen," kata dia.

Baca Juga: Panen Raya Tiba, Bulog Serap Beras Petani Semaksimal Mungkin

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi.com dengan judul "Jokowi Bentuk Dua Kementerian Baru, Jubir Presiden Singgung Soal Ekonomi Indonesia dan Pandemi" Pada 16 April 2021*** (Mantra Sukabumi/Enjang Kusnadi)

 

Editor: Suhargo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah