Yakin Masih Nekat Mudik? Pemerintah Tetapkan Sanki Denda Rp100 Juta Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

- 16 April 2021, 15:08 WIB
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani /

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, "demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Maraknya Aksi Brutal yang Dilakukan KKB, Ketua MPR Minta TNI-Polri Perketat Kemanan Papua

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) juga disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan yang bersifat nonmudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Baca Juga: PAN Nilai Koalisi Partai Islam di Pemilu 2024 Akan Memperkuat Politik Aliran

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah