"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, "demikian bunyi dari pasal 93.
Baca Juga: Maraknya Aksi Brutal yang Dilakukan KKB, Ketua MPR Minta TNI-Polri Perketat Kemanan Papua
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) juga disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan yang bersifat nonmudik.
Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***
Baca Juga: PAN Nilai Koalisi Partai Islam di Pemilu 2024 Akan Memperkuat Politik Aliran