Menurut Menag, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun.
Baca Juga: Pasca Acara Habib Rizieq, Kepala Satpol PP Bogor Ungkap 20 Orang Reaktif Covid-19
Oleh karena itu, aparat harus bertindak tegas untuk menangani penistaan agama, siapapun pelakunya.
Ia juga mengayomi masyarakat agar tidak terpancing dengan dua kasus tersebut serta lebih mengedepankan kebersamaan dan menjunjung tinggi toleransi.
"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.***
Baca Juga: Mengaku Jadi Nabi ke-26, PPP Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspor Penista Agama Jozeph Paul