“Kita harus lebih waspada, hati-hati dengan tawaran daging dengan harga murah,” imbaunya.
Baca Juga: Keberadaan Penista Agama, Jozeph Paul Zhang Sudah Diketahui, Kepolisian Masukkan Namanya ke DPO
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 62 ayat 1 Pasal, Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutupnya.***