Virus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan di Rumah Ibadah

- 17 Juni 2021, 11:48 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag.go.id

Portalbangkabelitung.com - Pandemi Virus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia semakin melonjak, bersamaan dengan munculnya varian baru.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Surat Edaran tersebut dengan No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Putri untuk Pangeran 17 Juni 2021, Tristan Masuk Jebakan Maut Maura

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut di Jakarta sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari kemenag.go.id.

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah juga untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: 14 Fakta Bunga Edelweis usai Diperbincangkan Gara-gara Postingan Aurel Atta yang Dikecam Netizen

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tutur Menag.

Menag menjelaskan, warga hanya boleh beribadah di lingkungan setempat, namun dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x