Virus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan di Rumah Ibadah

- 17 Juni 2021, 11:48 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag.go.id

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.***

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah