Portalbangkabelitung.com- Sosok Benni Eduward yang memberikan kritik terhadap praktik Pungutan liar (Pungli) berakhir dibui.
Benni Eduward, seorang pemuda asal Medan, Sumatera Utara menunjukkan peran aktif masyarakat untuk memberantas pungutan liar atau pungli.
Namun aksinya untuk mendokumentasikan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum aparat harus membuatnya di kriminalisasi.
Baca Juga: Polisi Heri Gondrong : Patahkan Leher Pelaku, Ancam Aksi Premanisme di Palembang
Benni menceritakan alasannya untuk merekam aksi pungli berawal dari pengalaman pribadi, dimana ia juga pernah menjadi korban pungutan liar.
Padahal saat itu ia tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran, tetapi ia tetap dimintai uang.
Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat tidak etis dilakukan oleh seorang Aparatur negara.
Baca Juga: Polisi Tutup Akses Jalan di Kedubes AS Guna Tertibkan Aksi Demonstrasi Massa Bela Palestina
Namun sayangnya saat ini Benny Eduward Hasibuan harus mendekam di penjara akibat aksi baiknya ini.
Selain itu Benni Eduward mengakui jika dirinya dimintai uang. Selama 8 bulan dirinya juga disiksa dan diperas secara paksa.
"Dipenjara saya tidak gratis, untuk tidur saja saya harus bayar. Diminta uang kebersamaan dan segala macam sampai hampir 12 Juta, kalau keluarga saya tidak bisa membayar, saya disiksa dipenjara," ujar Benni.
Baca Juga: Polisi Pastikan Pegendara Fortuner yang Todongkan Senjata ke Warga Bukan Anggota Perbakin
Padahal apa yang dilakukan Benni bukanlah sebuah kejahatan namun dirinya dijerat dengan UU ITE berakhir vonis hukuman 8 Bulan.
Karena diduga mencemarkan nama baik oknum polisi yang nunggak pajak.
Benni Eduward mengakui juga pernah mendapatkan pukulan dari dua oknum anggota polisi saat berada di Kelapa Gading, Jakarta.
Baca Juga: Viral! Polisi Pukul 5 Saptam Kampus, Terjadi di Lingkungan Akademik UNISBA pada Aksi UU Cipta Kerja
Pukulan tersebut didapatkannya setelah merekam aktivitas pungli mereka di tengah jalan.
Padahal merekam aktivitas publik di tempat publik bukanlah sebuah hal yang dilarang bahkan sangat jauh dari tindak pidana.***