Problematika Kepailitan di Masa Pandemi, dari Maraknya PHK hingga Ancaman Resesi Ekonomi Nasional

- 20 Mei 2021, 19:57 WIB
PENULIS : YOZIANDIKA (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UBB), Foto Ilustrasi.
PENULIS : YOZIANDIKA (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UBB), Foto Ilustrasi. /Pixabay/Lorenzo Cafaro/

Portalbangkabelitung.com- Kondisi ekonomi Indonesia cukup terpukul sejak Covid-19 mulai terdeteksi pada Maret 2020. Keterbatasan ruang gerak manusia dan ditutupnya beberapa jalur perdagangan memperburuk situasi ekonomi.

Situasi ini jelas membuat kalangan pengusaha mengencangkan ikat pinggang untuk mempertahankan diri.

Mulai dari efisiensi anggaran perusahaan, hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Namun langkah-langkah tersebut tak menjamin bisa menyelamatkan perusahaan dari jurang kebangkrutan.

Baca Juga: Kembali dari Malaysia, 200 Pekerja Migran Indonesia Positif Covid-19

Beberapa perusahaan yang mungkin tidak mampu mengelola dan mempertahankan usahanya di tengah pandemi, bisa berujung pada permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pailit merupakan kata lain dari bangkrut yang berarti ketidakmampuan debitor untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo.

Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan permohonan pailit baik secara sukarela oleh debitor itu sendiri maupun permintaan pihak ketiga. Pailit diawali dengan adanya permohonan pailit oleh debitor atau minimal salah satu kreditor.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rahasia Israel Serang Gedung- Gedung Palestina, Benarkah Untuk Melemahkan Ekonominya?

Jimmy Simanjuntak menyebut bahwa tren permohonan pailit dan terutama PKPU mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19. “Kalau naik pasti (pailit dan PKPU), tapi secara rigit belum bisa memberikan data atau jumlah karena biasanya dicatat hingga akhir tahun. Tapi trend sudah pasti naik,”

Menurutnya, peningkatan perkara pailit dan PKPU terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur selama pandemi Covid-19. Misalnya tidak menjalankan kewajiban, seperti membayar utang akibat situasi keuangan perusahaan yang menurun.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x