Jika dibandingkan dengan periode pertama pada tahun 2019, Jimmy mengatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU meningkat cukup tajam di masa pandemi, dengan kenaikan jumlah perkara sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Marak Konten Video Tiktok yang Hina Palestina, Polri Akan Tindak Tegas Hal Ini
Peningkatan permohonan kepailitan di masa pandemi Covid-19 harusnya dapat menjadi momentum bagi pembuat Undang-Undang untuk segera melakukan revisi terhadap UU Kepailitan termasuk terkait persyaratan pengajuan kepailitan. Terlebih lagi UU ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional 2020-2024.
Selain itu pengajuan pailit perlu mendapatkan perhatian karena kepailitan merupakan salah satu indikator kemudahan berusaha/ease of doing business (EoDB) yang menjadi salah satu acuan investasi di Indonesia.
Tujuan kepailitan juga perlu diatur secara lebih berkeadilan antara kepentingan debitor dan kreditor. Dari ketiga tujuan kepailitan terlihat bahwa tujuan UU Kepailitan lebih berpihak pada kreditor.
Sedangkan beberapa dampak terhadap debitor cenderung diabaikan seperti terkait adanya upaya pencemaran nama baik. Selain itu tujuan kepailitan juga perlu lebih menyasar pada kepentingan banyak orang seperti buruh dan konsumen.
DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan perlu lebih memberikan perhatian terhadap proses kepailitan terutama yang melibatkan kepentingan banyak pihak (konsumen) dan untuk menghindari reaksi yang berlebihan dari pihak terkait. Selain itu melalui fungsi legislasi, DPR RI hendaknya dapat mendorong revisi terhadap UU Kepailitan dengan memperketat persyaratan pengajuan pailit dan memperbaiki tujuan kepailitan.***