Kedudukan Konsumen dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

- 20 Mei 2021, 20:04 WIB
PENULIS: YOHAN GUNAWAN, Kedudukan Konsumen dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
PENULIS: YOHAN GUNAWAN, Kedudukan Konsumen dalam Hukum Kepailitan di Indonesia /Pribadi/.

Portalbangkabelitung.com- Krisis moneter pada tahun 1998 telah menyebabkan banyak debitor kesulitan dalam membayarkan utang-utangnya. Sehingga banyak muncul sengketa utang piutang. Untuk menyelesaikan perkara utang piutang, pihak yang bersengketa dapat menempuh upaya kepailitan.

Menurut Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Pengertian konsumen ini kemudian dipertegas oleh Ahmad Miru sebagai orang/badan hukum yang memperoleh dan/atau memakai barang/ jasa yang berasal dari pelaku usaha dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Kembali dari Malaysia, 200 Pekerja Migran Indonesia Positif Covid-19

Konsumen dalam upaya memperoleh dan/atau memakai barang/jasa biasanya melakukan perjanjian dengan pelaku usaha. Misalnya dalam perjanjian jual beli, pelaku usaha biasanya memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang atau jasa, sedangkan konsumen memiliki kewajiban melakukan pembayaran. Terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh konsumen berarti terdapat piutang yang dapat ditagih.

Berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan, maka konsumen dapat dikategorikan sebagai kreditor karena mempunyai piutang yang timbul akibat perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen“ (Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen).

Baca Juga: Beredar Surat Albert Einstein Bahas Konflik di Palestina, Sebut Inggris Harus Bertanggung Jawab

Berkaitan dengan subtansi hukum terlihat ada kelemahan dari aturan yang membahas mengenai kedudukan konsumen. KUHPerdata, UU Kepailitan dan UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur secara jelas kedudukan konsumen dalam kepailitan. Hanya Pasal 52 UU Perasuransian yang mengatur secara tegas kedudukan konsumen dalam kepailitan yaitu sebagai kreditor preferen. Pengaturan ini berbeda dengan pengaturan dalam UU Kepailitan yang mengatur konsumen sebagai kreditor konkuren.

Dalam hukum berlaku ketentuan UU yang bersifat khusus mengenyampingkan UU yang bersifat khusus umum (lex specialis derogat legi generalis). Adapun beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas ini adalah:

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah