Kronologis KPK Tangkap Dua Pejabat BPN Dugaan Gratifikasi dan Tindakan Pidana Pencucian Uang

25 Maret 2021, 07:58 WIB
Tersangka AS saat memasuki Kejari. /Tim Portal Jember 04/Portal Jember

Portalbangkabelitung.Com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tekap dua orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terduga terlibat gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang TPPU

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, dilansir Portalbangkabelitung dari PORTAL JEMBER dan akun Twitter @KPK_RI, 24 Maret 2021.

“Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.

Baca Juga: KPK Minta Keterangan dari Wagub Sulsel Soal Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin

Baca Juga: Reza Sakit Hati dan Marah Saat Habib Rizieq Diperlakukan Tidak Adil, Ferdinand Singgung Panitia Hari Kiamat

 

Kedua tersangka tersebut antara lain, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

Lili mengungkapkan kronologis ditangkapnya dua orang ini oleh KPK, bahwa pohak KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Baca Juga: KPK Minta Keterangan dari Wagub Sulsel Soal Dugaan Korupsi Gubernur Nurdin

Baca Juga: Benarkah Narasi 'Oknum Jaksa Terima Suap dari Kasus Habib Rizieq'? Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Menurut Lili, dalam konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.


Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.


“Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN,” jelas Lili mengakhiri pembicaraannya.

Baca Juga: Sinergi BUMN, PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik Jangka Panjang Blok Rokan

Baca Juga: Mengenai Dugaan Korupsi di Cipayung, MAKI Serahkan Dokumen Pendukung Penyidikan ke KPK

Sebagaimana artikel ini telah terbit dimedia Portal Jember dengan Judul "KPK Kembali Menangkap Dua Pejabat Pemerintahan, Diduga Terlibat Korupsi Gratifikasi dan TPPU" yang tayang pada 25 Maret 2021.*** (portal Jember/Mochammed Sholehudin)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler