Ibu Hamil dan Balita dapat BLT Rp6 Juta, Segera Penuhi Persyaratan Berikut Ini

9 April 2021, 08:06 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Kolase Cirebon Raya PRMN

Portalbangkabelitung.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita akan disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2021.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam satu tahun dengan 4 kali masa pencairan mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk bulan April 2021 ini, ibu hamil dan balita akan memperoleh BLT dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan mencapai Rp6 juta rupiah dalam setahun.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Kembali Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkannya

Bantuan yang akan diberikan kepada ibu hamil adalah sebesar Rp3 juta dan untuk balita dari usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

 

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman kemensos.go.id, BLT Ibu hamil dan Balita dapat dicairan melalui Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintahan seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.


Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT:

Baca Juga: Kemnhub Larang Mudik untuk Seluruh Moda Transportasi Mulai Tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021

1. Ibu hamil wajib memiliki Katu Perlindungan Sosial (KPS)

2. Apabila tidak memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan pada pihak aparat desa seperti RT/RW dan disampaikan ke Kelurahan atau Desa

3. Apabila bersangkutan layak mendapatkan BLT, maka Kepala Desa akan melaporkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Baca Juga: Menko Airlangga Hartanto Imbau Perusahaan Tak Cicil THR, Serikat Pekerja: Kami Sambut Baik

 

4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, penerima akan mendapatkan katu PKH dan haknya dapat dicairkan pada bank yang telah ditentukan.

Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT adalah:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali dari usia kehamila 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan dua kali pada usia kandungan 7-9 bulan.

Baca Juga: Bangun 330 Titik Penyekatan, Polisi Jamin Tak Ada yang Lolos Mudik Lebaran

2. Apabila Ibu hamil melahirkan akan mendapatkan suplemen vitamin

3. Apabila melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitasi kesehatan

4. Masa Nifas, Ibu melahirkan melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca persalian setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

Baca Juga: Seorang Guru Tewas Ditembak KKB di Kediamannya, 2 Peluru Mengenai Rusuk Kanan

Persyaratan umum dan khusus ini harus dilakukan sebagai bukti bahwa BLT Ibu Hamil dan Balita yang telah disalurkan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan Pemerintah Sosial.***

Editor: Ryannico

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler