Ia menjanjikan kesuksesan dan kekayaan dunia akhirat bagi siapa yang mau menjadi pengikut Hakekok yang taat.
Baca Juga: Wagub NTT Positif Covid-19 Usai 2 Kali Vaksin, Diduga Tertular dari pembantu
Sebelumnya aliran menyimpang ini pernah terlibat kasus pada 2009, saat itu masyarakat membubarkan aliran ini karena mencabuli dua pengikutnya dengan alasan kawin ghaib.
Ketika S meninggal dunia, kemudian aliran itu diteruskan oleh A yang merupakan warga asli Bogor, Jawa Barat. Pengikut aliran ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Banten.
Hamam membenarkan adanya tiga anak di bawah umur yang ikut serta dalam mandi bugil bersama di Desa Karang Bolong tersebut, karena mengikuti orangtua mereka.
Baca Juga: [Update] Indonesia Hari Ini Minggu 14 Maret 2021, Positif Covid-19 Capai 1.419.455 Kasus
Sementara ini, polisi masih menyatakan aliran Hakekok sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, bukan aliran sesat.
Hamdi Ma’ani mengatakan pihak MUI akan segera mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "MUI Siapkan Fatwa untuk Aliran Hakekok, Pengikutnya akan Dibina" yang tayang pada Minggu 14 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/Primawan Luqman Hakim)