Terkait Kasus Aliran Hakekok, Ketua MUI Temui Pimpinannya di Polres, Penganutnya Akan Dibina

- 14 Maret 2021, 20:18 WIB
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021.
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021. /Dok. Polres Pandeglang/

Ia menjanjikan kesuksesan dan kekayaan dunia akhirat bagi siapa yang mau menjadi pengikut Hakekok yang taat.

Baca Juga: Wagub NTT Positif Covid-19 Usai 2 Kali Vaksin, Diduga Tertular dari pembantu

Sebelumnya aliran menyimpang ini pernah terlibat kasus pada 2009, saat itu masyarakat membubarkan aliran ini karena mencabuli dua pengikutnya dengan alasan kawin ghaib.

 

Ketika S meninggal dunia, kemudian aliran itu diteruskan oleh A yang merupakan warga asli Bogor, Jawa Barat. Pengikut aliran ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Banten.

Hamam membenarkan adanya tiga anak di bawah umur yang ikut serta dalam mandi bugil bersama di Desa Karang Bolong tersebut, karena mengikuti orangtua mereka.

Baca Juga: [Update] Indonesia Hari Ini Minggu 14 Maret 2021, Positif Covid-19 Capai 1.419.455 Kasus

Sementara ini, polisi masih menyatakan aliran Hakekok sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, bukan aliran sesat.

Hamdi Ma’ani mengatakan pihak MUI akan segera mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "MUI Siapkan Fatwa untuk Aliran Hakekok, Pengikutnya akan Dibina" yang tayang pada Minggu 14 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/Primawan Luqman Hakim)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah