Dukung Pelarangan Mudik, Kemenhub Susun Aturan Pengendalian Transportasi Berdasarkan Survei Masyarakat

- 30 Maret 2021, 06:07 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik Lebaran 2021. Oleh karena itu, aturan pengendalian transportasi akan disusun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.

 

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar Budi pada Senin 29 Maret 2021 dikutip Portalbangkabelitung,com dari dephup.go.id.

Baca Juga: Warganet Ini Menduga FPI Terlibat Serangkaian Aktivitas Terorisme di Indonesia, Benarkah? Ini Penjelasanya

Kemenhub akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan penyusunan aturan pengendalian transportasi.

Pembuatan aturan pengendalian transportasi juga berkoordinasi secara khusus dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah daerah dan TNI-Polri.

Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” sambungnya.

Baca Juga: 1.078 Rumah Padam Listrik Akibat Kebakaran Dahsyat Kalang Minyak Balongan

Hasil dari survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 dijadikan rujukan dalam pembuatan aturan tersebut.

Survei kepada masyarakat tersebut dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Sebanyak 61.998 responden dimana 25,9 persen merupakan berprofesi sebagai karyawan swasta telah mengikuti survey tersebut dan profesi lainnya terdapat PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan Sebabkan Kerugian Besar, Pertamina Kehilangan 400 Ribu Barel

Hasil dari survei yang dilakukan tersebut menunjukan apabila mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi terkait jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diperkirakan 27,6 juta orang.

Tujuan daerah pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.

Baca Juga: Berbagai Kisah Korban Meledaknya Kilang Minyak Balongan, Kisah Menyelamatkan Keluarga Hingga Alami Trauma

Selain merujuk pada survei yang telah dilakukan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

 

Nantinya masukan yang diterima oleh Kemenhub akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi serta akan ada sanksi juga terdapat pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Budi Karya.

Baca Juga: Warga Mengakui Sempat Cium Bau Menyengat Hingga Buat Muntah Sebelum Meledaknya Kilang Minyak Balongan

"Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, sambungnya.***

Editor: Ryannico

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x