Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dan Sabu di Markas Ormas Ini

- 2 April 2021, 14:39 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas Pemuda Pancasila.
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ratusan botol minuman keras dan sabu di markas Ormas Pemuda Pancasila. /PMJ News

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayar (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Baca Juga: Senada dengan Sidney Jones, Rocky Gerung Singgung Istana yang Kaitkan Isu Terorisme dengan FPI

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah