3. Membawa KTP
4. Membawa surat peryataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
5. Notifikasi SMS atau pemberitahuan penerima BLT UMKM 1,2 juta dari BRI
Baca Juga: Bangun 330 Titik Penyekatan, Polisi Jamin Tak Ada yang Lolos Mudik Lebaran
Perlu diketahui, penyaluran bagi penerima yang mendapatkan BLT UMKM hanya diberikan kepada seseorang yang benar-benar mendirikan usah mikro (kecil) dan harus memenuhi syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI)
2. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN
Baca Juga: Seorang Guru Tewas Ditembak KKB di Kediamannya, 2 Peluru Mengenai Rusuk Kanan
3. Memiliki kekayaan paling banyak Rp.50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
4. Memiliki pengahasilan penjualan tahunan paling banyak Rp.300 juta rupiah.***