Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Kembali Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkannya

- 9 April 2021, 06:40 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di BLT UMKM segera mengecek identitas terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di BLT UMKM segera mengecek identitas terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id. /eform.bri.co.id

3. Membawa KTP

4. Membawa surat peryataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Notifikasi SMS atau pemberitahuan penerima BLT UMKM 1,2 juta dari BRI

Baca Juga: Bangun 330 Titik Penyekatan, Polisi Jamin Tak Ada yang Lolos Mudik Lebaran

Perlu diketahui, penyaluran bagi penerima yang mendapatkan BLT UMKM hanya diberikan kepada seseorang yang benar-benar mendirikan usah mikro (kecil) dan harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI)

2. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN

Baca Juga: Seorang Guru Tewas Ditembak KKB di Kediamannya, 2 Peluru Mengenai Rusuk Kanan

3. Memiliki kekayaan paling banyak Rp.50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

4. Memiliki pengahasilan penjualan tahunan paling banyak Rp.300 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x