Jubir Presiden Sebut Alasan Jokowi Bentuk 2 Kementrian Baru Karena Perekonomian dan Pendemi

- 16 April 2021, 10:04 WIB
Jokowi akan mengumumkan Resuffle Kabinet
Jokowi akan mengumumkan Resuffle Kabinet /YouTube/Sekretariat Presiden

Pasal 13 ayat (2) menyebut, pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Kasus Ekspor Benur

a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau d. perkembangan lingkungan global.

Sementara tentang pengubahan diatur dalam pasal 18 ayat (1) yang menyebut, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.

Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi; c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah; f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Seorang Teroris Tewas Ditembak Densus 88

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menyebut, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski ada penambahan dan penggabungan kementerian, jumlah kementerian yang diizinkan maksimal berjumlah 34. Hal ini ditegaskan dalam pasal 15 Undang-undang ini.

Artinya, meski presiden bakal membentuk kementerian investasi. Meski begitu, jumlah maksimal kementerian yang ada di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amien tetap 34. Sebab, Kementerian Riset dan Teknologi akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Sebut Rizieq Shihab Ganggu Kondusifitas Kota Bogor, Musni Umar: Memangnya Bogor Milik Siapa?

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah