Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.***
Baca Juga: Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang karena Mengandung SARA