Bisnis Online Berkedok Pijat Plus-plus Berhasil Dibongkar Polresta Cirebon

- 21 April 2021, 06:13 WIB
Polresta Cirebon ungkap kasus prostitusi daring modus pijat plus-plus
Polresta Cirebon ungkap kasus prostitusi daring modus pijat plus-plus //ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.***

Baca Juga: Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang karena Mengandung SARA

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah