"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor," tuturnya.
Menurut Jaksa, uang suap tersebut digunakan Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama ia menjabat jadi Menteri Sosial.***