Insiden Walkout Hingga Polisi Amankan Puluhan Remaja dalam Sidang Habib Rizieq Shihab

17 Maret 2021, 20:31 WIB
Begini Aktivitas Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rutan, Mengejutkan*/ /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Portalbangkabelitung.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sidang tersebut dilakukan secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021. Namun, sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut tidak berjalan dengan mulus.

Pasalnya, pihak kepolisian mengamankan puluhan remaja asal Balaraja Tangerang yang ikut menyaksikan sidang perdana terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kompol Indra Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur menyebutkan bahwa anggotanya mengamankan 31 remaja tersebut sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Waspada, Varian Baru B117 Sudah Ditemukan di Bogor, Satgas Covid-19 Minta Faskes Laporkan Gejala Aneh


“Total ada 31 remaja. Katanya mau datang, mau melihat sidang Habib,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com (PR) pada Rabu, 17 Maret 2021.

Menurutnya, anggotanya mengamankan sejumlah remaja tersebut lantaran mayoritas masih di bawah umur.

“Anak-anak, kan rawan. Lagi sekarang ngga boleh berkumpul karena protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Soal Kasus PD Sarana Jaya, Wagub DKI Punya Saran Bagi yang Terlibat

Atas insiden tersebut, pihak kepolisian yang bertugas, memanggil orangtua dari seluruh remaja yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan mengembalikan mereka kepada orang tuanya.

“Kami sudah panggil orang tua mereka dan semuanya sudah diserahkan kembali ke orangtua masing-masing ya,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan.

Sidang tersebut digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara. Terdapat enam berkas perkara yang akan disidangkan bersama delapan orang jumlah terdakwa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menunda Sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.


Penundaan tersebut diputuskan karena Rizieq Shihab tidak kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring.

 

“Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Khadwanto.

Baca Juga: Menkes Resmi Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penyebabnya!

Sebelum resmi ditunda, sidang sempat diskors selama 30 menit lantaran terjadi kericuhan usai hakim menolak permintaan HRS untuk hadir secara langsung di persidangan.

HRS bersama belasan kuasa hukumnya menyatakan walkout dari persidangan karena menilai hakim melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan HRS di persidangan.

Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yaitu Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bagi yang Ingin Mudik Simak Selengkapnya! Menhub Beberkan Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran 2021

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan/atau terakhir, Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Insiden Sidang Habib Rizieq Shihab, Belasan Kuasa Hukum Walkout hingga Puluhan Orang Ditangkap" yang tayang pada Rabu 17 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Mutia Yuantisya)

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Materai Berhasil Diringkus Polisi! Negara Alami Kerugian Sekitar Rp37 Miliar

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler