Kabar Gembira, Tak Perlu Datang, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online Mulai April 2021

18 Maret 2021, 19:51 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri /

Portalbangkabelitung.com – Masa Pandemi seperti sekarang ini mengharuskan kita untuk membatasi pergerakan. Berbagai instansi pun berusaha meningkatkan sistem yang mereka miliki untuk mendukung kebijakan baru ini.

Salah satunya adalah Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Korps Lalu Lintas Mabes Polri melakukan inovasi terkait mekanisme memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online.

Dengan tujuan untuk memudahkan pemohon dengan tidak mengunjungi kantor Satpas SIM, Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring. 

Baca Juga: Terkait Pilpres 2024, PKS Akui Sudah Punya Calon. Sekjen PKS: Masih Ada Dua Tahun

Adapun rencana peresmian aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM online di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot adalah sekitar bulan April 2021.

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, Kamis, 18 Maret 2021 di Jakarta.

 

Brigjen Pol Yusuf mengungkapkan bahwa pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C cukup mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui App Store atau Play Store pada ponsel pintar alias smartphone.

Baca Juga: Tim PBSI Didiskualifikasi Dalam Yonex All England 2021, Ada Apa?

Setelah mengunduh aplikasi digital Korlantas , pemohon memverifikasi nomor telepon seluler yang kemudian akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” kata Brigjen Pol Yusuf.

Jika terdapat SIM palsu, maka akan terdeteksi sistem dan akan dibatalkan secara otomatis.

 

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, setelah melakukan registrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Ini 22 Nama Tersangka Teroris yang Diringkus Densus 88 yang Dibawa ke Rutan Cikeas

Dalam hal ini, Dokkes Mabes Polri telah berkoordinasi bersama seluruh Dokkes Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Baca Juga: Dengan Pengaman Ketat Langsung dari Densus 88, 22 Tersangka Teroris Tiba di Bandara Soetta

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Brigjen Pol Yusuf menjelaskan bahwa sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Pada tahap selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis SIM yang akan diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

Baca Juga: Rekomendasi BPOM Terkait Vaksin AstraZeneca, Penting Disimak

Pemohon dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain bahkan dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Siap-siap Bulan Depan, Perpanjang SIM Tak Perlu Antre Bisa Lewat Aplikasi" yang tayang pada Kamis 18 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Mutia Yuantisya)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler