Kabareskrim Polri Sebut Salah Satu Polisi Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan

26 Maret 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. Terduga di kasus unlawful killing ini disebut-sebut meninggal akibat kecelakaan. Informasi terkait tewasnya polisi akibat kecelakaan. /Antara.com/M Ibnu Chazar

Portalbangkabelitung.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut satu orang polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar FPI meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto membenarkan informasi terkait kabar duka itu.

Agus mengatakan saat gelar perkara, terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.

Baca Juga: Insiden Konferensi Pers KLB Demokrat di Hambalang, Bogor, Andi Arief: Saya Kira Cuma Ada di Sinetron Televisi

 

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," tutur Agus.

Namun, detail di mana dan kapan tewasnya terlapor tidak dijelaskan. Agus menyerahkan ke penyidik.

“Silakan tanya ke penyidik,” ujarnya seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara.

Baca Juga: Lagi, KKP Berhasil Tenggelamkan 4 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Vietnam: Biar Jera

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan.

"Ya betul, ada yang meninggal," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

Baca Juga: 3 Tempat Favorit Para Tokoh Nasional Bangsa untuk Menenangkan Diri dan Bersemedi

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas.

Dijelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

Baca Juga: Alasan Pasukan Suku Dayak Sangat Ditakuti Oleh Para Tentara Belanda

Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler