Pemerintah Tiadakan Libur Mudik Idul Fitri, Menko PMK Sebut Bansos Akan Tetap Dilaksanakan

26 Maret 2021, 16:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Humas kemenkopmk/ Kristian Suryatna/

Portalbangkabelitung.com – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini diputuskan karena mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.

Namun, Muhadjir Effendy selaku Menko PMK memastikan bantuan sosial tetap disalurkan, meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan.

Baca Juga: Buat Kerumunan Massa, Lima Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

 

Meski libur mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 ditiadakan, bersama Kementerian Sosial, Muhadjir Effendy selaku Menko PMK menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial akan tetap dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemberian bansos akan disalurkan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jumpa Pers Demokrat Kubu Moeldoko di Hambalang Disebut Hanya untuk Mengalihkan Isu

Adapun larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Muhadjir Effendy pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu, pada sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan.

Imbauan tersebut dikeluarkan, agar upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku untuk Semua Warga Indonesia

Kemudian, pemberian bansos khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), akan ditentukan kemudian.

“Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian,” ujar Muhadjir Effendy, dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara.

 

Senada dengan Menko PMK, Tri Rismaharini pun menegaskan bahwa bantuan sosial pada masa lebaran Idul Fitri akan tetap disalurkan.

Baca Juga: Bawa Pedang dan Badik, Sopir Kuasa Hukum Habib Rizieq Ditahan Polisi

 

Dia mengungkapkan bahwa penyerahan bantuan sosial tersebut akan dilakukan sekitar awal Mei 2021 nanti.

“Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei,” kata Tri Rismaharini.

Sementara terkait bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek, dia memperkirakan akan turun pada akhir minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.***

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler