Soal Pelarangan Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Lakukan Ini Kepada Calon Penumpang Transportasi Umum

27 Maret 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Portalbangkabelitung.com - Mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah melarang mudik libur Idul Fitri, terhitung sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menindaklanjuti larangan itu, Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan  menyampaikan, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.

Adita melanjutkan, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 yang berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Baca Juga: Soal Pesepeda Minta Kompensasi Keluar Jalur, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

 

Selain itu, Kemenhub juga akan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati, dalam keterangan tertulis yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 27 Maret 2021.

Dikatakannya, pengawasan itu agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Baca Juga: 21 JPO dan 40 Halte Masuk dalam Program Revitalisasi Pemprov DKI

Adita Irawati menyebutkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

 

Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Diketahui, pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat, 26 Maret 2021, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Begini Pembelaaan Mahfud MD Ketika Namanya Disebut Habib Rizieq dalam Sidang Eksepsi

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan.

"Atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Bakal Awasi Ketat Calon Penumpang Transportasi Umum" yang tayang pada Sabtu 27 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler