Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Kembali Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkannya

9 April 2021, 06:40 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di BLT UMKM segera mengecek identitas terlebih dahulu melalui link eform.bri.co.id. /eform.bri.co.id

Portalbangkabelitung.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kembali disalurkan.

BLT UMKM merupakan program pemerintah yang diperpanjang penyalurannya pada tahun 2021 untuk membantu pelaku usaha mikro sebagai bentuk meningkatkan perekonomiannya.

Adapun cara mengetahui apakah termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan BLT UMKM atau tidak, maka dapat melakukan pengecekan secara online melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Kemnhub Larang Mudik untuk Seluruh Moda Transportasi Mulai Tanggal 6 Hingga 17 Mei 2021

Selanjutnya jika nama KPM tersebut telah terdaftar pada penyaluruan dana bantuan, maka penerima harus mengunjungi BRI yang telah ditentukan dengan membawa semua persyaratan agar data bantuan siap diproses lebih lanjut.

Cara cek penerima BLT UMK, penerima dapat masuk di eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP, NIK, dan kode Verifikasinya.

Berikut persyaratan yang harus dibawa jika penerima manfaat mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartanto Imbau Perusahaan Tak Cicil THR, Serikat Pekerja: Kami Sambut Baik

1. Membawa buku tabungan

2. Membawa kartu AT

3. Membawa KTP

4. Membawa surat peryataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Notifikasi SMS atau pemberitahuan penerima BLT UMKM 1,2 juta dari BRI

Baca Juga: Bangun 330 Titik Penyekatan, Polisi Jamin Tak Ada yang Lolos Mudik Lebaran

Perlu diketahui, penyaluran bagi penerima yang mendapatkan BLT UMKM hanya diberikan kepada seseorang yang benar-benar mendirikan usah mikro (kecil) dan harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI)

2. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN

Baca Juga: Seorang Guru Tewas Ditembak KKB di Kediamannya, 2 Peluru Mengenai Rusuk Kanan

3. Memiliki kekayaan paling banyak Rp.50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

4. Memiliki pengahasilan penjualan tahunan paling banyak Rp.300 juta rupiah.***

Editor: Ryannico

Sumber: BRI

Tags

Terkini

Terpopuler