Kabar Gembira, Buat SIM sudah Bisa Lewat HP Mulai Tanggal 12 April 2021, Begini Caranya

10 April 2021, 19:00 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT/

Portalbangkabelitung.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) namun tidak ingin repot mengantri ataupun bepergian jauh dari rumah berkali-kali.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kini menghadirkan sebuah aplikasi bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk permohonan pembuatan SIM A dan C. Aplikasi SINAR sudah dapat digunakan mulai 12 April 2021. 

Baca Juga: [Update] Indonesia Sabtu 10 April 2021, Positif Covid-19 Bertambah 4.723 Orang dalam 24 Jam Terakhir

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari laman Korlantas Polri, dalam aplikasi ini proses pengujian SIM dilakukan secara online.

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

 

Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalu aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah: Memang Strategi JI untuk Membenturkan

Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pemohon SIM wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik

Berikut ini langkah pembuatan SIM secara online melalui aplikasi SINAR :

- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;

Baca Juga: Ribuan Warga Iringi Jenazah Dua Guru Korban Penembakan KKB saat Dibawa ke RSUD Mimika

- Verifikasi No HP (OTP)

- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

- Verifikasi NIK dan SIM

 

- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- Isi rekening pengembalian (pembatalan)

Baca Juga: Kronologi Tertembaknya Yonatan Renden, Guru SMP Negeri Beoga Oleh KKB, Sempat Cari Terpal untuk Tutupi Jenazah

- Pilih metode pengiriman

- Upload pas foto dan tanda tangan

- Pembayaran PNBP dan biaya kirim

- Cetak SIM

- Pengiriman SIM

- SIM diterima Pemohon.***

Baca Juga: Seekor Paus Ditemukan Nelayan Dalam Kondisi Sudah Mati Terdampar di Perairan Cirebon

Editor: Ryannico

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler