“Kami sudah panggil orang tua mereka dan semuanya sudah diserahkan kembali ke orangtua masing-masing ya,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan.
Sidang tersebut digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara. Terdapat enam berkas perkara yang akan disidangkan bersama delapan orang jumlah terdakwa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menunda Sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
Penundaan tersebut diputuskan karena Rizieq Shihab tidak kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring.
“Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Khadwanto.
Baca Juga: Menkes Resmi Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penyebabnya!
Sebelum resmi ditunda, sidang sempat diskors selama 30 menit lantaran terjadi kericuhan usai hakim menolak permintaan HRS untuk hadir secara langsung di persidangan.
HRS bersama belasan kuasa hukumnya menyatakan walkout dari persidangan karena menilai hakim melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan HRS di persidangan.