Insiden Walkout Hingga Polisi Amankan Puluhan Remaja dalam Sidang Habib Rizieq Shihab

- 17 Maret 2021, 20:31 WIB
Begini Aktivitas Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rutan, Mengejutkan*/
Begini Aktivitas Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rutan, Mengejutkan*/ /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yaitu Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bagi yang Ingin Mudik Simak Selengkapnya! Menhub Beberkan Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran 2021

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan/atau terakhir, Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Insiden Sidang Habib Rizieq Shihab, Belasan Kuasa Hukum Walkout hingga Puluhan Orang Ditangkap" yang tayang pada Rabu 17 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Mutia Yuantisya)

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Materai Berhasil Diringkus Polisi! Negara Alami Kerugian Sekitar Rp37 Miliar

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah