Diduga Melakukan Penghasutan yang Membuat Kerumunan, Kini Habib Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis!

- 19 Maret 2021, 12:09 WIB
Ketgam: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim.
Ketgam: Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim. /Restu//YouTube PN Jaktim

Portal Bangka Belitung- Sidang Dakwaan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang menentang UU Kekarantina Kesehatan kembali digelar pada Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan dari sidang tersebut adalah Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan penghasutan untuk membuat kerumunan di Petamburan. 

"Perbuatan di muka umum dengan tulisan atau tulisan yang menghasut tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau menuruti ketentuan undang-undang," saat membacakan dakwaannya.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Kembali Digelar, Polisi Bubarkan Ibu-Ibu yang Berotasi di Lokasi

Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang ini secara langsung, sidang kali ini juga digelar secara virtual. 

Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim Polri, pada awal sidang sempat bersitegang karena tidak mau mengikuti persidangan

Menurut Jaksa, penghasutan ini diawali saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya

Saat itu, Rizieq Shihab meminta agar acara pernikahan putrinya digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus memungkinkan menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa kirim berita keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara tersebut pernikahan juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas jaksa.

Jaksa juga memaparkan, kerumunan mulai terjadi sejak pertama kali Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi. Setelah itu, sesampai di rumah Rizieq di Petamburan juga terjadi kerumunan.

Baca Juga: Insiden Walkout Hingga Polisi Amankan Puluhan Remaja dalam Sidang Habib Rizieq Shihab

"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir di seluruh wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di penjara, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," ungkapnya.

Kini Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal yang berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan kerumunan kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca Juga: Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab karena Telah Gelarkan Sidang Sebelumnya

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

Baca Juga: Begini Suasana Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang- Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah