Baru Keluar dari Penjara, Pemuda Ini Nekat Lakukan Begal, Polisi Berhasil Mengamankan Berkat Kamera CCTV

- 26 Maret 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi begal, Dedi Warga Ciranjang Cianjur, Diduga Jadi Korban Begal. Sepeda Motor Raib, Kepala Alami Luka Bacok
Ilustrasi begal, Dedi Warga Ciranjang Cianjur, Diduga Jadi Korban Begal. Sepeda Motor Raib, Kepala Alami Luka Bacok /NET

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AF (26) diketahui bahwa pelaku pembegalan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

“AF baru satu kali melakukan dari pengakuannya. AF ini residivis kasus narkoba yang belum lama keluar,” tambah Yusri.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Ricuh: Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Atas perbuatannya dengan aksi pembegalan handphone, AF dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x