Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AF (26) diketahui bahwa pelaku pembegalan adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
“AF baru satu kali melakukan dari pengakuannya. AF ini residivis kasus narkoba yang belum lama keluar,” tambah Yusri.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Ricuh: Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Atas perbuatannya dengan aksi pembegalan handphone, AF dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***