Portal Bangka Belitung- Pada bulan April 2021, pendaftaran bantuan UMKM 2021 mulai dibuka.
Pada kesempatan kali ini pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Dikabarkan, pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan pada tahun lalu, masih bisa mendaftarkan diri untuk tahun ini.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Wilayah Berikut Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat serta Angin Kencang
Di tahun 2020, pendaftaran dibuka melalui berbagai lembaga pengusul yang membidangi usaha kecil dan menengah, seperti PNM Mekaar.
Namun kali ini, PNM Mekaar belum bisa dipastikan akan bisa menjadi lembaga pengusul kembali.
Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai tempat pendaftaran bantuan UMKM 2021.
Baca Juga: MUI Tegaskan Swab Test dan PCR Tidak Batalkan Puasa
Berikut syarat bagi pendaftar bantuan UMKM 2021:
1. Warga negara Indonesia