Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Jozeph Paul Zhang karena Mengandung SARA

- 20 April 2021, 12:38 WIB
Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang /Tangkap layar YouTube/Jozeph Paul Zhang

Portal Bangka Belitung- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar YouTube memblokir akun Paul Zhang.

Permintaan ini didasari oleh konten-konten Jozeph Paul Zhang dinilai berisi ujaran kebencian dan mengandung SARA. 

Dikutip dari ANTARA, "Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Keberadaan Penista Agama, Jozeph Paul Zhang Sudah Diketahui, Kepolisian Masukkan Namanya ke DPO

Kominfo meminta YouTube untuk memblokir tujuh konten, salah satunya konten yang berjudul "Puasa Lalim Islam", konten ini menuai kontroversi.

Aksi Jozeph Paul Zhang telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Nias, Sumatera Utara Hari Ini Diguncang Gempa 6,1 SR

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa sejak tahun 2018 Joseph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Dikabarkan ia meninggalkan Indonesia dan menuju Hong Kong pada tahun itu.

Kendati begitu, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Niat Hati Bela Agama, Akun Facebook Hilmi Firdaus Malah Diblokir Usai Posting Tagar Ini

Tak hanya itu, UU ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo masih melakukan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan terus meminta youtube untuk memblokir apabila masih ada konten Paul Zhang.

Baca Juga: PERHATIKAN! Pemerintah Larang Takbir Keliling Malam Lebaran Idul Fitri 1442 H

Kominfo juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x