Pengguna Aplikasi Tiktok Asal NTB Ditangkap Akibat Buat Konten yang Hina Palestina

- 20 Mei 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi Virtual Police yang akan mengawasi percakapan melanggar hukum di ranah media sosial
Ilustrasi Virtual Police yang akan mengawasi percakapan melanggar hukum di ranah media sosial /Pikiran Rakyat/Denpasar Update

Portal Bangka Belitung- Salah satu pengguna aplikasi Tiktok asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Hilmiadi alias Ucok (23) ditahan karena sudah membuat konten video yang dinilai menghina Palestina.  

Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.

Dikutip PortalBangkaBelitung.com dari PMJ News, "HM alias UC ini dilakukan penahanan dan ditangguhkan mulai Rabu tanggal 19 Mei 2021 kemarin," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Kembali dari Malaysia, 200 Pekerja Migran Indonesia Positif Covid-19

Ramadhan melanjutkan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penyidikan terhadap perkara penghinaan yang dilakukannya agar dapat terselesaikan secara restorative justice.

Ucok sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dinilai telah menghina Palestina tersebut.

"Hari ini, Kamis 20 Mei 2021, tim penyidik kembali melakukan gelar perkara bersama dengan Ditkrimsus Polda NTB agar dapat diselesaikan restorative justice, dengan pertimbangan adanya permintaan maaf dari pelaku serta ketidakpahamannya mengenai apa yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Serangan di Gaza Makin Brutal, KH Ahmad Fahrur Rozi Ungkap Asal Mula Ketegangan Antara Palestina dan Israel

Diketahui motif pelaku membuat konten penghinaan terhadap Palestina hanyalah aksi iseng belaka.

“Tujuan dari pelaku untuk membuat konten tersebut karena iseng dan ingin mengisi waktu kosong saja. Namun ternyata, video tersebut berujung viral dan meresahkan masyarakat,” lanjut Ramadhan.

sebagai informasi, Ucok ditangkap oleh Polsek Gerung pada Sabtu (15/5/2021) kemarin.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Presiden Jokowi yang Sebut Padang Sebagai Provinsi: Pake Teks Salah, Gak Pakai Teks Salah

Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dalam Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE, dengan hukuman pidana penjara 6 tahun. Meskipun yang bersangkutan sudah menuliskan permintaan maaf.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah