Cara Daftar dan Berkas yang Harus Dilengkapi Seleksi PPPK 2021

- 27 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi ASN./
Ilustrasi ASN./ /Instagram/@cpnsindonesia

Portal Bangka Belitung- Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei-21 Juni 2021.

Sebagai informasi, status PPPK dibagi menjadi dua macam, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ini akan dilakukan secara online melalui SSCASN atau Anda dapat mengaksesnya di sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Untuk Daftar Seleksi CPNS 2021

Adapun syarat mendaftar CPNS 2021 tahun ini akan berbeda dengan syarat pendaftaran PPPK, baik untuk formasi PPPK non-guru maupun PPPK guru.

Kriteria guru yang bisa mendaftar PPPK 2021:

1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKD Tes CPNS 2021: TIU, TWK, TKP

Pendaftaran PPPK online 2021 dapat dilakukan dengan mengikuti alur berikut:

1. Pelamar harus membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id
2. Setelah itu masuk ke menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Registrasi dan isi data, berupa nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, hingga pas foto.
4. Cetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Login kembali di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Lengkapi data yang diperlukan, seperti foto sambil memegang KTP, memilih jabatan, hingga melengkapi biodata dan dokumen yang diminta
7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021, Pendaftaran Buka Mulai 30 Maret 2021

Adapun berkas yang harus dilengkapi untuk mendaftar seleksi PPPK 2021, sebagai berikut:
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:

1. Ijazah (Ukuran Maksimal 700 KB, pdf)
2. KTP (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
3. Pas Foto (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
4. Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal 5. NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
7. Transkrip Nilai (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, selanjutnya ada tiga langkah utama yang harus dilewati untuk proses pendaftaran, yakni cara daftar akun di ssp3k.bkn.go.id, cara Login, dan cara melengkapi data.

Baca Juga: Ternyata Ini 9 Kriteria Agar Bisa Daftar Seleksi CPNS 2021

Cara Daftar Akun PPPK di Laman ssp3k.bkn.go.id

1. Masuk ke bkn.go.id
2. Pilih “Daftar Sekarang”
3. Pilih menu “Registrasi”
4. Isilah Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga pada kolom yang disediakan.
5. Masukkan email aktif, password, dan pertanyaan keamanan pada kolom yang disediakan
6. Unggah pass photo minimal berukuran 120 KB dan maksimal 200 KB, dengan format JPG atau JPEG
7. Pilih “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Baca Juga: Strategi Lulus Seleksi PPPK 2021, Persiapkan Dirimu Dari Sekarang

Cara Login

Pelamar melakukan Login di laman SSP3K yang sudah dijelaskan di atas dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

Cara Melengkapi Data

1. Unggah foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
3. Melengkapi biodata
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada menu “Resume”
6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN.***

Baca Juga: Masih Ragu Daftar PPPK? Berikut 5 Keuntungan Menjadi PPPK

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x