Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Agar Lulus Seleksi CPNS 2021

- 26 Mei 2021, 13:37 WIB
Daftar Formasi CPNS 2021 Khusus Lulusan SMA dan Sederajat
Daftar Formasi CPNS 2021 Khusus Lulusan SMA dan Sederajat /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/@bkngoidofficial

Portal Bangka Belitung- Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 31 Mei-21 Juni 2021.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui 3 tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Cek Jumlah Soal TKP, TIU, TWK dan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CASN 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  telah memberikan bocoran  jumlah soal SKD yang terdiri dari Tes TKP, TIU serta TWK dan nilai ambang batas untuk seleksi CPNS 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Anda harus melampaui ambang batas nilai (passing grade) yang ditetapkan oleh panitia.

SKD memiliki 3 aspek ujian dengan total nilai berjumlah 100 soal.

Baca Juga: Materi Tes CPNS 2021: TIU, TWK, TKP

Tes Kepribadian Dasar (TKD): 35 soal

Tes Intelegensi Umum (TIU): 30 soal

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 35 soal

Setiap soal yang Anda jawab dengan benar dalam TIU dan TWK akan diberikan skor 5. Sedangkan apabila salah, Anda akan mendapat nilai 0.

Untuk TKP, Anda dapat memperoleh skor maksimal 5 dan minimal 1. Hal ini dikarenakan TKP adalah representasi dari kepribadian diri Anda.

Apabila Anda berhasil meraih nilai maksimum dalam SKD, Anda akan memperoleh skor sebanyak 500 dengan rincian sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Perhatikan! 6 Hal yang Harus Dihindari Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2021

TKP (35 soal x 5) = 175 TIU (30 soal x 5) = 150 TWK (35 soal x 5) = 175

Ambang batas yang ditetapkan oleh panitia adalah sebanyak 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan TWK minimal 75.

Anda harus melampaui ambang batas yang sudah ditetapkan tersebut untuk lulus.

Baca Juga: Strategi Lulus Seleksi PPPK 2021, Persiapkan Dirimu Dari Sekarang

Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya berlaku apabila Anda melamar melalui formasi umum. Jika Anda melamar dari formasi lainnya, ambang batas yang berlaku pun berbeda.

Seleksi CPNS memberikan Anda beberapa pilihan formasi yang dapat Anda pilih.

Masing-masing formasi memiliki ambang batas nilainya sendiri. Ambang batas TKP hanya berlaku untuk formasi umum saja.

Sedangkan untuk formasi cumlaude dan diaspora, penyandang disabilitas, dan formasi lainnya berlaku nilai kumulatif dan TIU.

Baca Juga: Cara Buat Akun Untuk Daftar Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Jangan Sampai Salah

Misalnya formasi penyandang disabilitas, formasi ini memiliki ambang batas nilai kumulatif 260 dan TIU sebesar 70.

Jadi, untuk dapat lolos dari formasi disabilitas, setidaknya skor yang dihasilkan penggabungan TKP, TIU, dan TWK adalah 260 dengan TIU minimal 70.

Meski nilai kumulatif yang diperoleh sebanyak 280, apabila nilai TIU yang dihasilkan berada di angka 60 Anda akan dinyatakan tidak lulus dalam SKD.***

Baca Juga: Masih Ragu Daftar PPPK? Berikut 5 Keuntungan Menjadi PPPK

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x