Cara Membuat SKCK Untuk Daftar Seleksi CPNS 2021

- 27 Mei 2021, 08:45 WIB
Syarat dan cara membuat SKCK Online.
Syarat dan cara membuat SKCK Online. /Tangkap layar/skck.polri.go.id

Portal Bangka Belitung- Salah satu berkas yang wajib ada saat ingin mendaftar seleksi CPNS 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/ warga masyarakat.

SKCK berisikan catatan kejahatan yang pernah dilakukan oleh pemohon.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKD Tes CPNS 2021: TIU, TWK, TKP

SKCK hanya dikeluarkan oleh Polri apabila pihak pemohon tidak/belum pernah tercatat melakukan perbuatan kriminal.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku, jika diperlukan SKCK bisa diperpanjang.


Dirangkum PortalBangkaBelitung.com dari situs resmi Polri, berikut cara membuat SKCK:

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021, Pendaftaran Buka Mulai 30 Maret 2021

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga: Rangkuman Materi Tes CPNS 2021: TIU, TWK, TKP

Atau masayarakat juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Wajib diketahui, jika biaya pembuatan SKCK senilai Rp30 ribu. Nilai pembuatan SKCK tersebut diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016.

Adapun syarat yang harus dilengkapi saat membuat SKCK bagi WNI, sebagai berikut:

Baca Juga: Perhatikan! 6 Hal yang Harus Dihindari Agar Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2021

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Ternyata Ini 9 Kriteria Agar Bisa Daftar Seleksi CPNS 2021

Syarat pembuatan SKCK bagi WNA::

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.***

Baca Juga: Cara Buat Akun Untuk Daftar Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Jangan Sampai Salah

Editor: Suhargo

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x