Inilah Sosok Hakim Ketua Khadwanto, Pemberi Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Shihab, Hanya S1

- 24 Juni 2021, 19:32 WIB
Inilah sosok Hakim Ketua Khadwanto yang memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab
Inilah sosok Hakim Ketua Khadwanto yang memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab //pn-jakartatimur.go.id

Portalbangkabelitung.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Habib Rizieq Shihab.

Vonis kepada Habib Rizieq ini terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Majelis hakim membaca vonis itu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Lirik lagu Jangan Coba Coba - Byoode, Hasil Kolaborasi Genre Musik K-Pop dan Dangdut

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

 

Banyak pendapat beredar di kalangan masyarakat. Ada yang setuju terhadap vonis majelis hakim itu, namun tak sedikit juga yang menyatakan ketidaksetujuannya.

Baca Juga: 3 Makanan Pengganti Nasi Yang Cocok Untuk Anda Yang Bosan Makan Nasi

Lantas, timbul pertanyaan terkait siapa sebenarnya sosok sang majelis hakim pemberi vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x