Portalbangkabelitung.com - Berita mengenai pemberian vaksinasi kepada para koruptor mendadak menjadi sorotan publik.
Para koruptor yang dinilai sebagai perampok uang masyarakat justru mendapatkan vaksin Covid-19 sebelum masyarakat umum.
Hal itu menimbulkan kesan bahwa pelaku yang merampok uang rakyat tersebut telah diberikan hak istimewa di tengah pandemi yang berdampak buruk bagi rakyat.
Baca Juga: Akhirnya, Pangeran Harry Ungkap Alasan Sebenarnya Ia Keluar dari Istana
Terlebih lagi, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi tahanan KPK dinilai tidak termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin.
Melihat banyaknya kritikan dari publik, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.
Bukan tanpa alasan, KPK menilai pemberian vaksin kepada para koruptor berdasarkan negara bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman Zonajakarta.com, Kamis 25 Februari 2021.
Ia juga meminta publik maklum karena KPK sedang mengamankan tahanannya dimana ada 20 koruptor dari total 64 jiwa terkena corona.
"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Firli Bahuri.
Baca Juga: PT. Sariwangi Dikabarkan Bangkrut, Alasannya Miris!
Bukan hanya koruptor, KPK juga memvaksin seluruh stafnya dari petugas kebersihan hingga pucuk pimpinan.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi Covid-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi. KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," ucap Firli Bahuri.
Di sisi lain, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara terkait vaksinasi tahanan KPK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 27 Februari 2021 Pisces: Segera Nyatakan Perasaanmu!
Sebelumnya, sebanyak 39 dari total 61 orang tahanan KPK telah menerima vaksinasi Covid-19. Sedangkan 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan, karena alasan kesehatan.
Selain kepada tahanan, vaksinasi Covid-19 di lingkup KPK juga diberikan kepada pimpinan, dewan pengawas, hingga pekerja.
Pemberian vaksin di lingkup KPK dilakukan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkup dinas antirasuah tersebut.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, pelaksanaan vaksinasi tersebut dimulai dari tanggal 18 hingga 23 Februari 2021, di Gedung Juang KPK.
Menanggapi hal itu, Wiku Adisasmito buka suara dan memberikan penjelasan terkait pemberian vaksinasi bagi tahanan KPK.
Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 27 Februari 2021. Cancer: Hindari Konflik dengan Orang Terdekatmu
"Sebagaimana yang saya sampaikan, bahwa prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan," ujar Wiku Adisasmito, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Dia menambahkan bahwa vaksinasi di lingkup KPK diberikan kepada orang-orang yang bertugas dan berada di KPK.
"Pada prinsipnya, pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," tutur Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Kemendikbud Mengumumkan Skema Penyaluran BOS dan DAK Fisik Tahun 2021
Selain itu, dia mengatakan penetapan para penerima vaksinasi tersebut juga telah melalui pertimbangan-pertimbangan berbasis data.
"Penetapan ini sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang juga berbasis data, di mana saat ini sudah tercatat 100 lebih kasus positif Covid-19 di lingkungan KPK," kata Wiku Adisasmito.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para penerima vaksinasi, agar menggunakan haknya secara bertanggung jawab.
"Kami imbau untuk penerima prioritas vaksinasi, agar menggunakan haknya secara bertanggung jawab, sesuai dengan pertimbangan medis dan aspek lainnya," ucap Wiku Adisasmito.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Zonajakarta.com dengan judul "Koruptor Makan Uang Rakyat tapi Dapat Vaksin Dahulu, Satgas Covid-19: Prioritas Gunakan Aspek Keadilan" yang tayang pada Jumat 26 Februari 2021.*** (Zonajakarta/Nika Wahyu)