Masyarakat Dilarang Mudik, Ini Lokasi Delapan Titik Cek Poin yang Disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya

10 April 2021, 19:15 WIB
ILUSTRASI cek poin pemudik dan pembalik.* /KEMENHUB./

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik di waktu-waktu pelarangan mudik khususnya jelang lebaran idul Fitri 2021.

Menggapi hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya akan mengantisipasi warga yang melakukan mudik Lebaran 2021 dengan mendirikan cek poin pada rentang 6-17 Mei mendatang.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, ada delapan titik yang disiapkan guna meminimalisir pergerakan orang untuk mudik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Buat SIM sudah Bisa Lewat HP Mulai Tanggal 12 April 2021, Begini Caranya

Nantinya kendaraan yang bakal dilakukan pemeriksaan adalah mobil, bus, bahkan motor.

 

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Sambodo dalam siaran pers.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan. Kendati demikian, jumlah tersebut bisa bertambah sebab survei lokasi masih terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro.

Baca Juga: [Update] Indonesia Sabtu 10 April 2021, Positif Covid-19 Bertambah 4.723 Orang dalam 24 Jam Terakhir

"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah," ujarnya dikutip Portalbangkabelitung.com dari Prfmnews.com.

Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan untuk pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah: Memang Strategi JI untuk Membenturkan

A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak

B. Jalan Arteri Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres

Baca Juga: Ribuan Warga Iringi Jenazah Dua Guru Korban Penembakan KKB saat Dibawa ke RSUD Mimika

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.***

Editor: Ryannico

Sumber: prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler