Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, Menaker Ida: Saya Tekankan THR Keagamaan Wajib Dibayarkan

12 April 2021, 19:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

Portalbangkabelitung.com – Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditujukan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan juga kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada laman resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: KKP Kembali Menangkap KM Asing Berbendera Vietnam yang Mencuri Ikan di Perairan Natuna

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah seperti yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari laman kemnaker.go.id.

Pemberian THR menurut Ida Fauziyah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaan.

THR yang diberikan, secara otomatis akan berdampak pada stimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: TMII Diharapkan Memberikan Keuntungan Bagi Negara, Ombudsman Minta TMII Dikelola Secara Profesional

SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dikeluarkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 20216 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ida Fauziyah lebih lanjut meminta pihak perusahaan agar melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tutur Ida Fauziyah.

Baca Juga: Perhatikan! Ikuti Panduan Sholat Tarawih Berikut, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Adapun pelaksanaan pemberian THR, diberlakukan bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besar jumlah THR bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah kerja.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Kembali Digelar, 10 Saksi Turut Dihadirkan

Adapun bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja terus menerus selama satu bulan, namun kurang dari 12 bulan, besar THR diberikan secara proporsional berdasarkan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali dengan satu kali upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, 5 Kebutuhan Pokok Ini Mengalami Kenaikan Harga

Bagi perusahaan yang terdampak pandemic Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.***

Editor: Ryannico

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler