Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tunjukkan Goyang Tiktoknya

- 12 Maret 2021, 17:18 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dinyatakan bersalah hakim tipikor terkait kasus penghapusan red notice, Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dinyatakan bersalah hakim tipikor terkait kasus penghapusan red notice, Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan. /Indrianto Eko Suwarso/Antara/

Portalbangkabelitung.com – Terkait kasus suap yang menimpa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2021 telah memutuskan vonis 4 tahun penjara. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun ada yang unik dari sidang hari itu, bukannya menunjukkan kesedihannya, Napoleon justru menunjukkan aksi goyang Tiktoknya, yang kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Ia tidak merasa malu melakukan goyangan Tiktok dengan menggeal-geolkan pinggulnya yang membuat para pengunjung sidang tertawa.

Baca Juga: Diduga Bukan KSP Moeldoko, Prof. Salim Said: Mereka Itu yang Melakukan Kudeta Pertama

Goyangan Tiktok dengan mengepalkan dua tangan sambil tersenyum lepas yang dilakukan Irjen Pol Napoleon seakan ia percaya diri dan tidak merasa malu.

Gurauan Irjen Pol Napoleon tersebut membuat tertawa para pengunjung sidang. Irjen Pol Napoleon juga menertawakan aksinya sendiri selepas bersalaman dengan para penasehat hukumnya di persidangan.

Goyangan Tiktok yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon memang pada saat menghadiri sidang vonis 4 tahun dirinya karena kasus suapnya dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto: Saya Merasa Terhormat

“Sudah Ya, sudah ya apa perlu saya goyang Tiktok," kata Irjen Pol Napoleon dilansir Portalbangkabelitung.com dari Ringtimesbali.com.

Setelah itu Irjen Pol Napoleon langsung melambaikan tangan dan terus berjalan keluar ruangan sidang dengan senyuman tanpa kesusahan. Irjen Pol Napoleon terlihat tidak terlalu memusingkan atas vonis yang ditujukan untuknya dari Hakim.

Namun dalam sidang Jenderal Napoleon mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada! Telah Ditemukan Deep Web yang Memperjualbelikan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal

Kasus yang menimpa Jenderal Napoleon yang mengakibatkan ia divonis selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sebanyak Rp7.23 miliar.

Kasus suap yang menimpa Jenderal Napoleon ini akan terus diusut. Bahkan ia sempat mengatakan lebih baik mati daripada martabat keluarganya dilecehkan.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," katanya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "Divonis 4 Tahun Tahun Penjara, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Malah Asik Goyang Tiktok" yang tayang pada Jumat 12 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/Dahliana Mega Hardianti)

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x