Soal Sidang Habib Rizieq, Amien Rais: Sebagai Orang Awam, Saya Tahu Ada Ketidakadilan yang Luar Biasa

- 20 Maret 2021, 11:46 WIB
tangkap layar: Amin Rais Secara Resmi Umumkan dan Deklarasi Parpol Barunya Bernama Partai Ummat
tangkap layar: Amin Rais Secara Resmi Umumkan dan Deklarasi Parpol Barunya Bernama Partai Ummat /youtube: lelemuku.com

Portalbangkabelitung.com – Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif untuk menghentikan persidangan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Jokowi bisa memberikan amnesti berupa pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti itu tetap dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pasca Dipaksa Mundur dari Turnamen All England 2021, Tim Bulutangkis Indonesia Minta Dipulangkan Secepatnya

Menurut Refly Harun, Jokowi juga bisa memberikan abolisi kepada HRS. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Berbeda dengan amnesti, Presiden dapat memberikan abolisi dengan hanya memperhatikan pertimbangan DPR. Selain amnesti dan abolisi, Jokowi juga bisa memberikan grasi kepada HRS.

“Jika tidak mau losing face (sidang virtual), bisa diberikan grasi,” ujar Refly Harun yang dikutip portalbangkabelitung.com dari Galamedia, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Muhammad Qodari Sebut Dukungan Terhadap Jokowi-Prabowo Ikut Pilpres 2024 Semakin Banyak

Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.

Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais meminta kepada Jokowi untuk segera merealisasikan hak-hak preogratif tersebut.

“Kalau itu hanya kerumunan, saya minta hukuman yang seringan mungkinlah,” ujar Amien Rais.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Ungkap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Akan Jadi Syarat untuk Kegiatan Publik

“Sebenarnya yang seringan mungkin itu kalau dia cuma dituntut dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karena masuk pasal penghasutan, itu tuntutannya enam tahun jadinya. Hasutan itu mengundang perkawinan dan acara Maulid Nabi,” ungkap Refly.

“Saya sebagai orang awam, saya tahu bahwa ada injustice (ketidakadilan) yang luar biasa,” pungkas Amien.

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Niat Beredarnya Poster JK-AHY Hingga Puan-Moeldoko

 

HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor

Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.

Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB. WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Beberkan Alasan Impor Beras: Ini yang Paling Rendah dalam Sejarah Bulog

Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Galamedia.com dengan judul "Refly Harun Sarankan Jokowi Berikan 3 Hak ‘Sakti’ kepada HRS, Amien Rais: Ada Injustice yang Luar Biasa" yang tayang pada Sabtu 20 Maret 2021.*** (Galamedia/Dharma Anggara)

Editor: Ryannico

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah