Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Wagub DKI Jakarta Sarankan Warganya untuk Menyapa Keluarga Lewat Video Call

- 27 Maret 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi mudik, pulang kampung.*
Ilustrasi mudik, pulang kampung.* /Antara Foto/Budi Candra/

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal ini diputuskan karena mengingat angka penularan dan kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.

Berkenaan dengan pelarangan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti warga Jakarta agar tidak melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Soal Pelarangan Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Lakukan Ini Kepada Calon Penumpang Transportasi Umum

Ahmad Riza menyarankan, warga Jakarta yang memiliki keluarga di kampung halaman sebaiknya menyapa keluarganya melalui panggilan video.

Meurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah juga untuk kebaikan bersama, kebaikan diri sendiri dan kebaikan keluarga yang ada di kampung.

"Justru kalau kita datang ke kampung atau sebaliknya dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 yang tidak kita inginkan bersama," kata Ahmad Riza Patria, Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Pesepeda Minta Kompensasi Keluar Jalur, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

 

 

Karena itu, kata dia, jangan sampai kehadiran kita di kampung bukan memberikan kebahagiaan bagi orang tua, nenek, kakek tapi justru membawa virus ke kampung.

"Untuk itu kita dukung kebijakan pemerintah pusat untuk melarang mudik ke kampung," tutur dia.

Diketahui, pemerintah pusat melarang mudik pada libur lebaran, terhitung sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: 21 JPO dan 40 Halte Masuk dalam Program Revitalisasi Pemprov DKI

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, berkenaan dengan larangan tersebut, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.

 

Kata dia, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021 yang berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

 

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.***

Baca Juga: Begini Pembelaaan Mahfud MD Ketika Namanya Disebut Habib Rizieq dalam Sidang Eksepsi

Editor: Ryannico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah